Rampas Hp Pelajar, Pria Pandegiling Surabaya Dihajar Warga

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria babak belur setelah dihajar massa, lantaran merampas Handphone milik korban perempuan saat jalan di trotoar depan Sekolah SMA YP 17, Jl. Sidotopo Wetan, Surabaya.

Aksi perampasan terjadi pada Sabtu (30/10/21) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wib. Diketahui, pria tersebut berinisial DA (23 th) warga Pandegiling, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Ketut Radana saat dikonfirmasi awak media membenarkan, adanya kejadian perampasan handphone dan pelaku diamuk warga.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sampang, Bahas Dua Raperda Tahun 2023

“Benar mas, saat ini pria tersebut sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Simokerto dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Radana, Senin (01/11/21).

Untuk kronologisnya, sambung Ketut, ketika korban sedang bermain handphone didepan SMA, didatangi tersangka dan merampas handphone yang dipegang korban.

“Saat itu korban sontak teriak maling, sehingga tersangka dikejar warga dan dihajar hingga babak belur,” ungkapnya kepada regamedianews.com.

Lanjut Ketut, untung saat itu ada Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simokerto berada tidak jauh dari lokasi. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek.

Baca Juga :  Gugatan Eks Polwan Polda Gorontalo Terlibat Kasus Perselingkuhan Ditolak MA

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka DA, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu Handphone merk Oppo warna biru,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Ketut, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya inisial LKN dan saat kejadian berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan (KH. Kholilurrahman), menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan secara simbolis.

Daerah

Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika

Senin, 18 Agu 2025 - 15:34 WIB

Caption: polisi cilik Raden Nurul Anwar (kanan), menerima reward dan pose bersama dua anggota Polres Sampang, di Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Cilik Putra Aktivis Sampang Dapat Reward

Senin, 18 Agu 2025 - 12:12 WIB

Caption: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, (dok. regamedianews).

Daerah

Kadis PUPR Pamekasan: Dirgahayu RI Ke-80

Senin, 18 Agu 2025 - 09:33 WIB

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB