Jatanras Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Yang Naiki Mobil

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pelaku curanmor yang ditangkap Jatanras diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: dua pelaku curanmor yang ditangkap Jatanras diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Terekam CCTV, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Satelit depan pintu gerbang kantor ISP, Jl. Kupang jaya kav 9/AN, Jum’at (30/10/2021) malam lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku pencuri yang ditangkap Unit Jatanras berinisial BPS (50 th) warga Petukangan Gang Baru dan ED (46 th) warga Jl. Indrapura, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang ada dilokasi.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Juarai AIRA 2023 Berkat Laporan Terintegrasi

“Setelah dilakukan lidik dan mencari beberapa bukti yang ada, mengarah kepada kedua tersangka. Sehingga dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda,” ujar Mirzal.

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) rekaman cctv, 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv.

“Untuk modus operandinya, para tersangka yang diduga 3 orang menggunakan mobil mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” kata Mirzal.

Ketika mendapatkan sasaran, sambungnya, 1 tersangka menunggu didalam mobil dan kedua tersangka turun untuk memetik motor yang diincarnya.

“Setelah berhasil, 1 tersangka langsung membawa sepeda motor hasil curiannya dan yang satunya kembali menaiki mobil yang sedari tadi menunggu,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Asistensi Penanganan Dugaan Tilep Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Masih kata Mirzal, kedua tersangka ini merupakan seorang residivis Curanmor dan Jambret.

Tersangka BPS pernah ditangkap di daerah Polsek Pati, Jawa Tengah, dengan perkara 363 (ranmor) pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Sedangkan tersangka ED residivis Jambret dan ditangkap Polsek Tambaksari di tahun 1997 keluar di tahun 1998.

“Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan sang sopir mobil masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB