Surabaya || Rega Media News
Restorative Justice (RJ) adalah salah satu penyelesaian suatu perkara yang dapat diselesaikan ditingkat penyidikan, atau bisa dikatakan tidak sampai ke ranah meja hijau/pengadilan.
Restorative Justice (RJ) menjadi suatu alternatif untuk menyelesaikan suatu masalah, sehingga dapat mengembalikan suatu keadaan menjadi sedia kala (kondusif).
Seperti kasus bentrokan yang terjadi di salah satu cafe yang ada di Surabaya beberapa waktu yang lalu. Perkara tersebut, dapat diselesaiakan dengan Restorative Justice (RJ).
Lama tak terdengar kabar terkait kelanjutan kasus tawuran yang terjadi di Cafe Escobar Jl.Ngaglik, Surabaya, pada hari pada hari Senin (25/10/2021) dini hari yang lalu, ternyata, perkara tersebut telah selesai dengan damai.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirza Maulana, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/11/21).
“Untuk perkara cafe Escobar, pelapornya masing – masing sudah mencabut laporan dan sepakat berdamai. Prosesnya, kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Mirza.
Tentunya, hal ini menjadi terobosan/inovasi baru yang dilakukan pihak kepolisian dengan mengutamakan mengembalikan kembali suatu keadaan menjadi kondusif. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Cafe Escobar sempat geger lantaran pengunjung yang mabuk akibat minuman keras yang dijual pihak Cafe.
Akibat bentrokan tersebut, situasi cafe menjadi amburadul dan kursi-kursi didalam menjadi semrawut. Sehingga Cafe Escobar disegel pihak kepolisian.