Sampang || Rega Media News
Truk terbuka pengangkut material yang melintas di wilayah kota Sampang, Madura, kembali di razia Satlantas Polres setempat, Rabu (01/12/21).
Pasalnya, truk terbuka yang sedang mengangkut material tersebut, mengganggu pengguna jalan maupun pengendara lainnya yang juga melintas.
“Sudah beberapa kali kami ingatkan, pengemudi truk agar menaati aturan saat beroperasi,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang, Bripka Moekim.
Pihaknya juga telah menghimbau, truk pengangkut material agar tidak melebihi kapasitas dan ditutupi terpal. Kendati demikian, pengemudi masih melanggar.
“Jika tidak ditutup, menggangu pengguna jalan, muatan pasir atau tanah yang berceceran akan membahayakan pengendara di belakangnya,” tandas Moekim.
Oleh karena itu, imbuh Moekim, pihaknya tegas melakukan operasi atau terhadap truk terbuka pengangkut material yang sering melintas di Sampang kota.
“Truk semacam itu, melanggar Undang-Undang tentang lalu lintas, mengganggu kenyamanan pengendara lain, seperti yang telah diatur dalam pasal 307 tentang cara pemuatan barang,” terangnya.
Moekim menegaskan, operasi dilakukan untuk mencegah rawannya kecelakaan akibat muatan yang lebih ada berjatuhan dijalan raya.
“Kami akan terus melakukan penindakan, bagi sopir truk pengangkut material yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat, khususnya pengendara,” tegasnya.
Ia berharap, dengan dilakukan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi truk terbuka yang melanggar. Sehingga, bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau masyarakat menemukan truk bermuatan pasir tanpa penutup, bisa lapor ke kita. Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” imbau Moekim.