Kades Bangkalan Ultimatum Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Desa di Bangkalan saat audiensi ke kantor DPRD Bangkalan.

Caption: Kepala Desa di Bangkalan saat audiensi ke kantor DPRD Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, akibatkan Gejolak dan isu hangat terjadi di kalangan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bangkalan.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Seluruh kepala desa di Bangkalan yang diwakili Asosiasi Kepala Desa (AKD),  Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pun mengambil sikap dengan adanya Perpres tersebut.

“Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi yang makin mereda. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi bahkan dihapus tapi BLT DD justru dinaikkan,” kata Jayus, Sekretaris AKD Bangkalan usai melakukan audensi ke Komisi A DPRD Bangkalan, Rabu, (22/12/21).

Menurutnya, ada empat poin sikap Kades di Bangkalan yang disampaikan selain yang telah disebutkan di atas. Poin kedua Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan munculnya Perpres tiba-tiba mem-by pass semua proses.

“Ketiga, Perpres kami anggap mengebiri kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa, di mana dana desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam pengalihan dari kegiatan di kementerian. Keempat, banyak desa yang jumlah penduduknya sedikit, tidak akan bisa memenuhi ketentuan Perpres ini,” lanjut Kades Aeng Sareh ini. 

Baca Juga :  Polisi Imbau Bengkel di Sampang Tak Layani Knalpot Brong

Dari simulasi anggaran yang dibuat para Kades di Kabupaten Bangkalan, salah satu contoh misal di Desa A, memiliki jumlah KK 132 dengan DD Rp613 juta.

Jika sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, 40% DD untuk BLT, maka jumlahnya Rp245.200.000 dalam satu tahun atau Rp20.433.333 dalam sebulan. Jika jumlah BLT yang diterima satu KK sebanyak Rp300.000 per bulan, maka dibutuhkan 69 KK penerima atau dengan kata lain lebih dari 51% keluarga di Desa A harus menerima BLT. Padahal belum tentu warga tidak mampu yang harus dibantu dengan BLT DD sebanyak 51%.

“Pada saat kondisi pandemi makin membaik, kok malah BLT DD dinaikkan. Sementara bansos dari pusat, provinsi, dan kabupaten terkait Covid-19 diturunkan bahkan sebagian dihapus. Perpres ini seakan menjadi semacam pengalihan dana dan kegiatan kementerian dibebankan ke dana desa,” katanya.

Ia mengkhawatirkan, nantinya DD hanya habis untuk BLT, kegiatan lain seperti pembangunan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu. Jika Perpres tetap dipaksakan, seluruh Kades khawatir akan terjadi gejolak secara nasional.

Baca Juga :  Sekda Aceh Selatan; Kemerdekaan Bukan Hadiah Cuma-Cuma Dari Penjajah

Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Syaiful Anam, mengatakan akan mengakomodir semua aspirasi dari AKD terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini.

“Kami pastinya mendukung apa yang menjadi aspirasi Kepala Desa. Kita akan memperjuangkannya kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sebab, pihaknya mengaku sangat bisa merasakan kegelisahan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa menyikapi Perpres 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 Ayat (4) tersebut

“Kami memaklumi keluhan atau aspirasi dari para Kepala Desa. Karena mereka kan sudah merencanakan sejak jauh-jauh hari pengelolaan dana desanya, sudah Musrenbang, sudah direncanakan. Tiba-tiba ada aturan seperti ini, wajar mereka bereaksi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB