Jual Beli Serbuk Haram, Pemuda Banyu Urip Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial FBS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Caption: tersangka inisial FBS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, saat melintas di Jl. Banyu Urip Kidul Gang 2 Kota Surabaya, Sabtu (05/03/2022).

Pemuda yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial FBS alias Jarwo (21 th) warga Jl. Banyu Urip Kidul Gang III Surabaya, lantaran menjadi kurir kristal putih atau narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan lidik, atas informasi adanya transaksi narkoba diwilayah Banyu Urip Kidul.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Warga Wonokusumo Surabaya

“Setelah dilakukan lidik serta melakukan penyanggongan, tidak berapa lama melihat tersangka yang saat itu gerak geriknya mencurigakan. Sehingga langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan,” ucap Doni.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas mendapati 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaket switernya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan interogasi.

“Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan narkoba dan mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang temannya bernama Aris (DPO) yang berada di Banyu Urip Kidul Gang 11 Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Ada Korban Jiwa Kejadian Angin Puting Beliung Di Bangkalan

Masih kata Doni, tersangka juga mengaku membeli narkoba kepada Aris (DPO) seharga Rp 200 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka FBS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram, 1 buah jaket switer warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 50.000 rupiah.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB