Para Pelaku Pengeroyokan di Platuk Surabaya Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan hingga korban tewas.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan hingga korban tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, pada hari Sabtu (26/03/2022) malam lalu, di Jalan Platuk Donomulyo, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 3 orang pelaku di rumahnya masing-masing.

“Ketiga tersangka berinisial SAS (19 th) dan RANL (18 th) serta JS (18 th),” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers, Selasa (29/03/2022) siang.

Masih kata Kapolres, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing 3 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Waspada...! Ada Rampok Pura-Pura Pasang Box Meteran Listrik Terjadi di Desa Torjunan Sampang

“Untuk modusnya, ketiganya tidak terima saat dilihat oleh korban. Sehingga ketika korban bersama temannya lagi membeli makan, langsung dihajar para pelaku dengan tangan kosong,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari hingga pukul 04.00 Wib.

“Kronologis penangkapannya, setelah kami mendapat laporan adanya pengeroyokan, Unit Satreskrim langsung melakukan oleh TKP,” terang Arif.

Setelah melakukan olah TKP, sambungnya, petugas dengan dibantu masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  Penasehat Brigib: Pemilu 2024, Jangan Terpengaruh Provokasi

“Untuk barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah jaket warna abu-abu bercorak ungu, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah kaos warna hitam,” tuturnya.

“Kini ketiganya harus mendekam didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB