Surabaya || Rega Media News
Setelah tidak jauh melakukan pengejaran, dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di depan rumah, Jl. Wonosari Wetan Gang 1-B, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Kamis (31/03/2022) pagi.
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, AY (16 th) warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan dan MM (19 th) warga Jalan Tanah Merah Indah Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, awalnya petugas Reskrim Polsek Semampir melakukan patroli pemantauan wilayah.
“Saat sedang berada di warung kopi Jalan Wonosari, mendapat laporan warga ada 2 pemuda menggunakan sepeda motor yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan pemantauan,” ucap Doni.
Ketika tidak lama melakukan pemantauan, ungkap Doni, keduanya hendak mencuri sepeda motor milik Lilik Hariyani (korban) yang diparkir didepan rumah.
“Waktu hendak mencuri dan kunci kontak hendak dirusak menggunakan kunci T, aksinya langsung diketahui korban dan langsung berteriak maling,” jelasnya.
Masih kata Doni, saat itu petugas yang sedari tadi melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka bersama warga setempat langsung mengejar.
“Setelah tidak lama melakukan pengejaran, keduanya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Kepada petugas, sambung Doni, tersangka AY mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama temannya RH pada bulan Januari 2022 silam, sementara uang hasil menjual sepeda tersebut digunakan membeli narkoba dan pesta minuman keras.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka AY dan MM, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam, tahun 2021, No.pol : L – 4741 – OG, Noka : MH1JM0116MK395726, Nosin : JM01E1394083, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Scoopy atas nama AGUS RAKHMAD Wonosari Kel. Wonokusumo Kec. Semampir, Kota Surabaya.
Sementara itu, juga mengamankan 1 unit kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam, tahun 2021, No.pol : L – 6607 – JL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda, 1 (satu) buah kunci shok, 1 (satu) buah kunci lok dan 2 kunci T.
“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam Sel tahanan Mapolsek Semampir dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.