Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Traffic Light Kedungdoro Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil menangkap pria yang kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Traffic Light, Jl. Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 Wib.

Pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DA (32 th) warga Tempel Wonorejo Gang 4, Surabaya.

“Awalnya kami sedang melakukan patroli kring serse, mendapat informasi ada pria membawa narkoba yang melintas di Traffic Light Jalan Kedungdoro Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Bocah SD di Sampang, Orang Tua Korban Ungkap Pelakunya Oknum ASN

Masih kata Zainul Abidin, hanya berbekal dengan ciri-ciri tersangka, petugas langsung bergerak menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, serta kami mendapati tersangka melintas dan langsung menangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang disimpan di saku celana pendek tersangka.

“Saat kami lakukan interogasi, tersangka mengaku baru membeli narkoba dari temannya bernama CAK seharga Rp 200 ribu, di Jalan Jatipurwo Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Kunjungan Ke Pesantren, Kapolres Tanjung Perak: Jamaah Diimbau Taati Prokes Saat Tarawih

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Zainul, tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka DA terancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB