Edarkan Sabu, Pria Tua Asal Genteng Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria tua terpaksa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Jalan Genteng Sidomukti, Surabaya, Senin (11/04/2022) lalu.

Pria tua tersebut berinisial MS bin DH (51 th), asal warga Jalan Genteng Kantong Surabaya. Ditangkap sekira pukul 12:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria tua tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Genteng,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Senin (18/04) sore.

Baca Juga :  Terciduk Mencuri di Kampus, Pria Asal Bangkalan Ini Berurusan Dengan Polisi

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Genteng.

“Setelah hasil penyelidikan sudah menunjukkan A-1 dan MS ada dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 poket sabu-sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambung Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang bandar berinisial MSTW.

“Selanjutnya MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” ujar Hendro.

Baca Juga :  Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Dar hasil penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang bukti 2 masker warna abu-abu, 5 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

“Masing-masing berat 0,40 gram, 1 scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna merah dengan Sim Card Simpati.

“Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB