Pembelaan Terpaksa

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimred Rega Media (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Caption: Pimred Rega Media (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Oleh: H. Abd. Razak, SH,.MH.

Pembelaan terpaksa disebut Noodweer pelaku tidak dapat dihukum dengan beberapa syarat antara lain: pertama pelaku melakukan karena mempertahankan (membela).

Dimana sudah tidak ada jalan lain dalam bahasa Belanda Noodzakelijk yang mempunyai arti perlu sekali, terpaksa dalam keadaan darurat. Dalam hal ini diperlukan keseimbangan dari serangan dan pembelaan atau dari ancaman lawan namun demikian hakimlah yang akan menilai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal ini adalah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain, badan atau tubuh diserang dengan perbuatan yang tidak senonoh atau cabul, tidak termasuk diserang kehormatannya seperti di maki-maki dalam arti nama baiknya.

Baca Juga :  Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global

Ketiga harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain.

Misalnya pencuri melakukan aksinya kemudian ketahuan dan melakukan penyerangan dengan menggunakan alat yang dapat mematikan seperti belati, celurit, pedang dll, maka yang terserang dapat melawan dengan tujuan mempertahankan diri hal ini tak dapat dihukum.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Pamekasan Beberkan Capaian Utama Selama 2024

Dalam pasal 49 KUHP ayat (1) berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yg melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”.

Dalam menentukan bahwa hal tersebut merupakan pembelaan terpaksa maka Penyidik melakukan penyidikan guna membuat terang perkara ini, setelah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim, hal ini juga menghindari tindakan main hakim sendiri.

Berita Terkait

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB