Surabaya || Rega Media News
Seorang kakek berinisial CA (56 th), terpaksa ditangkap Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran terbukti mencuri sebuah sepeda motor milik tetangga kosnya berlokasi di Jl. Kapas Madya, Surabaya, Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 152.000,- (disita dari tersangka), satu lembar STNK asli (disita dari pelapor), foto copy BPKB (disita dari pelapor).
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas laporan kehilangan sepeda motor dari korban.
“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta mendapat beberapa bukti, petugas berhasil menangkap tersangka CA di rumahnya,” ucap Muhammad Akhyar kepada regamedianews.com, Selasa (17/05) siang.
Lanjut Akhyar, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya tersebut bersama temannya Z (DPO) dengan menggunakan kunci ganda yang sudah dibuatnya.
“Tersangka juga mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual oleh temannya Z di wilayah Madura dan dia mendapat bagian uang sebesar Rp 200 ribu,” terangnya.
“Kini tersangka CA berada didalam sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.