Pembobol Rumah Asal Omben Sampang Dibekuk Polsek Genteng

Caption: tersangka inisial (RHI) saat diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satu dari tiga pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Panglima Sudirman No.62, pada Minggu (17/04/2022) silam, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya.

Tersangka yang ditangkap yakni seorang pria berinisial RHI (52 th), asal warga wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pemuda Surabaya.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan lidik dan analisis rekaman CCTV dilokasi,” ucap Sutrisno regamedianews.com.

Masih kata Sutrisno, setelah beberapa bulan melakukan lidik, petugas mendapat informasi tersangka pembobol rumah kosong sedang melintas di Jalan Pemuda, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi petugas, lanjut Sutrisno, tersangka mengakui telah membobol rumah berlokasi di Jalan Panglima Sudirman bersama kedua temannya Kadis dan BD (DPO),” terangnya.

Untuk kronologisnya, tersangka bersama kedua temannya mengelilingi jalan untu mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, para tersangka melakukan pemantauan.

“Setelah lokasi rumah ditinggal pemiliknya, para tersangka membuka kunci pagar dengan menggunakan catut, ketiga pelaku mengambil barang yang ada di dalam rumah kosong tersebut,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku belum menjual barang hasil curiannya dan datang bukti yang diamankan yakni, 8 potong besi alumunium kusen, 2 linggis besi, 1 Gergaji besi, 1 Catut besi dan 1 Unit HP Strawberry.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Berdasar bukti-bukti yang ada, tersangka RHI dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk kedua temannya, petugas masih menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.