Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial TM (58 th) warga Bulak Banteng, Gang Suropati, Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari.
Pasalnya, seorang kakeh tersebut tertangkap basah sedang mencuri barang milik korban saat merenovasi rumah di Jl. Kapas Madya, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 11:30 Wib.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 tas ransel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR (miik
tersangka).
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan residivis pencuri barang pemilik rumah yang ditinggal keatas, untuk mengawasi rumahnya yang sedang di renovasi.
“Dalam pengakuannya, tersangka keluar masuk penjara sudah dua kali dengan kasus yang sama, yakni mencuri barang di rumah yang sedang direnovasi,” ucap Akhyar, Sabtu (18/06).
Untuk kronologisnya, ketika korban sedang mengawasi rumah yang di renovasi di lantai 2, tersangka masuk untuk mencuri barang. Setelah masuk, tersangka melihat tas milik korban, sehingga mengobok-obok isi dalam tas.
Ketika sedang mengobok-obok tas, korban turun melihat tersangka sedang mengambil dompet langsung mengejar sambil berteriak maling. Sehingga tersangka ditangkap dan menghajarnya.
“Untung saat kejadian ada anggota Reskrim yang sedang patroli kring serse. Sehingga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna di proses lanjut,” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Akhyar.