Residivis Asal Suropati Surabaya Kembali Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (TM) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka inisial (TM) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial TM (58 th) warga Bulak Banteng, Gang Suropati, Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari.

Pasalnya, seorang kakeh tersebut tertangkap basah sedang mencuri barang milik korban saat merenovasi rumah di Jl. Kapas Madya, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 11:30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 tas ransel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR (miik
tersangka).

Baca Juga :  'Adu Banteng' Remaja Sampang Luka Berat

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan residivis pencuri barang pemilik rumah yang ditinggal keatas, untuk mengawasi rumahnya yang sedang di renovasi.

“Dalam pengakuannya, tersangka keluar masuk penjara sudah dua kali dengan kasus yang sama, yakni mencuri barang di rumah yang sedang direnovasi,” ucap Akhyar, Sabtu (18/06).

Untuk kronologisnya, ketika korban sedang mengawasi rumah yang di renovasi di lantai 2, tersangka masuk untuk mencuri barang. Setelah masuk, tersangka melihat tas milik korban, sehingga mengobok-obok isi dalam tas.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Ketika sedang mengobok-obok tas, korban turun melihat tersangka sedang mengambil dompet langsung mengejar sambil berteriak maling. Sehingga tersangka ditangkap dan menghajarnya.

“Untung saat kejadian ada anggota Reskrim yang sedang patroli kring serse. Sehingga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna di proses lanjut,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Akhyar.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB