Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juli 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri besi Grill (penutup gorong-gorong) di Jalan Asem, Surabaya, Jum’at (01/07/2022), berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu berinsial YM (36 th) dan ASS (32 th). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka.

Baca Juga :  Hasil Operasi Patuh Semeru 2018, Satlantas Polres Bangkalan Tindak 1.515 Pelanggar

“Kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya ini, Jum’at (08/07) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku inisial YM, setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap inisial ASS di rumahnya, sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong,” kata Hari Kurniawan.

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini, guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait aset Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Viral Video Baku Hantam Didepan Mapolsek Robatal, Ini Penjelasan Kapolsek

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong dan 1 mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB