Seorang Suami di Surabaya Tega Bandrol Istrinya Rp 250 Ribu Sekali Main

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) tunjukkan barang bukti kasus suami yang tega jual istrinya.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) tunjukkan barang bukti kasus suami yang tega jual istrinya.

Surabaya || Rega Media News

Sebagai seorang suami seharusnya menjadi pelindung keluarga dari segala hal yang tidak diinginkan terhadap istri tercintanya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pria berinisial E, kost di Tambak Pokak Surabaya.

Berdalih untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membayar kost, pria berusia 24 tahun tersebut menjual istri sirihnya kepada pria hidung belang.

Petugas Kepolisian Sektor Asemrowo, selaku pemangkuh wilayah mendapat informasi adanya jual beli istri pada hari Minggu (10/07/2022) siang, langsung melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang menunggu diluar kost.

“Pria tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers, Selasa (12/07/2022) siang.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersihkan Ruang Guru Sasaran TMMD Sampang

Kepada petugas, lanjut Hari, tersangka mengaku menjual istrinya ke pria hidung belang sudah 2 bulan lalu, dan sudah ada pelanggan hingga 15 sampai 20 orang, melalui group media sosial Facebook.

“Untuk tarif yang dipasang oleh tersangka berkisaran Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu kali permainan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut kepada para wartawan yang hadir.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Daniel.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Ungkap 5 Kg Sabu Jaringan Sokobanah Sampang

Menurut keterangan istri sirihnya (korban), dirinya mengaku terpaksa melayani pria hidung belang lantaran dipaksa oleh tersangka.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka E, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 300 ribu, 3 unit Handphone Android, celana laki-laki hitam merk Vakaou, 1 daster perempuan warna kuning motif, 1 bra (BH) ungu dan 1 celana dalam wanita warna abu-abu,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diamankan petugas, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 UU Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB