Polres Bangkalan Ringkus 6 Residivis Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelandang 6 tersangka residivis pelaku curanmor dari sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Caption: polisi gelandang 6 tersangka residivis pelaku curanmor dari sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

6 orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

Keenam residivis tersebut, diantaranya berinisial S (25 th) warga Desa Ketapang Barat, Sampang, inisial MA (23 th) dan inisial H (34 th) keduanya warga Desa Soket Laok, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian inisial RA (30 th) dan inisial RO (32 th) keduanya juga warga Desa Masaran, Bangkalan, serta inisial B (45 th) warga Desa Bancang, Tragah, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari 6 orang tersebut merupakan residivis curanmor, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur kaki kananya, karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga :  Didemo PMII, Polres Sampang Dinilai Lelet Tangani Kasus Kekerasan Seksual

“Penangkapan 6 residivis itu, berawal dari laporan masyarakat, kami menindaklanjuti informasi di tiga titik yang kehilangan sepeda motor,” ujar Wiwit kepada awak media, Selasa (26/07/2022).

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata terungkap komplotan pencuri, yang kerap beraksi dibeberapa Kecamatan di Bangkalan.

“Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat, dan berhasil ungkap kasus curanmor di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” terangnya.

Dijelaskan Wiwit, modus komplotan residivis tersebut, terencana dengan peran dan tugas berbeda-beda. Wiwit menjelaskan, tersangka inisial S bertugas mendampingi inisial MA sebagai pemantau situasi lapangan. 

Baca Juga :  Penguatan Inovasi PN Bangkalan Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

Kemudian tersangka inisial RO dan A melakukan curanmor dibeberapa TKP. Hasil curiannya, kemudian diserahkan kepada inisial H dan RA, untuk dijual kepada inisial B sebagai penadah.

“Saat ini, inisial B sudah ditetapkan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan,” pungkas perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini.

“Keenam pelaku curanmor tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan UU Darurat Tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB