Penyidik Polrestabes Surabaya Bersumpah Tidak Terima Uang Kasus Penipuan

Caption: Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pengaduan dugaan penipuan jual beli tanah yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan terlapor inisial FZ (aliyas IM) sudah menutup kasus dengan nominal Rp 20 juta, dibantah penyidik yang menangani kasus tersebut.

Aiptu Arsyad yang berstatus sebagai penyidik perkara penipuan jual beli tanah tersebut menegaskan, jika dirinya tidak pernah meminta ataupun menerima uang sepeserpun, kepada pihak korban (pelapor) maupun terlapor.

“Demi Allah, saya tidak pernah meminta uang atau menerima uang dari korban (Sanari) maupun ke terlapor (inisial FZ). Saya siap konfirmasi siapa yang memberi serta kapan, dimana jika benar !,” ucap Aiptu Arsyad saat ditemui wartawan regamedianews.com, Senin (15/08/2022) siang.

Masih kata Arsyad, terkait pemberitaan mengenai ada rekaman percakapan telepon inisial FZ (terlapor) dan untuk polisi, akan dilakukan penyelidikan.

“Jika itu tidak benar, kami akan melaporkan pencemaran nama baik,” tegas Arsyad.

Masalah pengaduan kasus penipuan terhadap korban (pelapor) Sanari, proses masih lanjut dan masih mencari terduga pelaku.

“Sedangkan untuk pengaduan korban Sanari ke Polrestabes Surabaya, tertera pelaku bernama Rizal, saat ini masih proses lidik. Sedangkan inisial FZ itu sudah dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.

Sementara menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin mengatakan, perihal rekaman percakapan telepon antara inisial FZ sudah menutup kasus sebesar Rp 20 juta ke polisi itu, dirinya akan membantu pihak kepolisian, mencari informasi lebih dalam kebenarannya.

“Kami akan membantu pihak kepolisian, jika benar inisial FZ sudah mengeluarkan sejumlah uang yang disebut, ke siapa pasti akan terungkap, pasti kami minta kasus penipuan yang menimpa korban Sanari bisa segera diungkap,” ucapnya.

“Untuk selanjutnya, saya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Aiptu Arsyad serta akan mendukung kepolisian Polrestabes Surabaya,” pungkasnya kepada regamedianews.com.

Perlu diketahui, korban Sanari warga Bulak Banteng Wetan Gang 4 menyampaikan keluh kesah ke LSM Abdi Rakyat Nusantara dan wartawan regamedianews.com, mengenai perkara kasus penipuan yang diduga dilakukan besannya inisial FZ, warga Jl. Bulak Banteng Madya, Surabaya, di tahun 2020 silam.

Semenjak kejadian yang dialaminya, pada akhir bulan tahun 2021, dirinya mengirimkan surat pengaduan ke Polrestabes Surabaya dan diterima oleh penyidik pada tanggal 11 Januari 2022.