Gerebek Pesta Sabu, Polsek Krembangan Ringkus 7 Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polsek Krembangan Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Caption: konferensi pers, Polsek Krembangan Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Surabaya || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba kini gencar dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan, Surabaya. Alhasil, berhasil meringkus tujuh orang pelaku.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, kali ini pihaknya ungkap penangkapan 7 orang pelaku penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sawah Pulo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku berhasil diamankan pada hari Senin 22 Agustus 2022 kemarin,” ujar Sudaryanto, didampingi Kanit Reskrim AKP Evan Andias dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto, Kamis (25/08/2022) pagi.

Baca Juga :  Ratusan Pengikut Syiah di Sampang Berikrar Kembali Ke Ajaran Aswaja

Dari 7 orang tersebut, terang Sudaryanto, 5 orang sudah dewasa. Sedangkan 2 orang lainnya tidak ditampilkan, lantaran masih dibawah umur.

“Keseluruhan pelaku yang telah ditetapkan tersangka ada tujuh orang, lima orang dewasa dan dua orang dibawah umur,” ucap Eks Kasat Reskrim Polres Sampang ini.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias menjelaskan, kronologis penangkapan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

“Para tersangka tersebut menyiapkan tempat untuk pesta narkoba, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Evan kepada awak media.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, jelas Evan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 7 orang yang sedang pesta narkoba di tiga kamar rumah petak.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis di Parimo Lapor Polisi

“Sedangkan pengedarnya biasa dipanggil CAK atau Cong berhasil kabur,” kata Evan.

Evan menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan petugas, berupa alat hisap narkoba, 3 pipet kaca terdapat kerak sabu dan sedotan.

“Untuk Pasal yang disangkakan dari 7 orang tersebut yakni, Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB