Dua Pemuda Kedung Mangu Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat diamankan petugas beserta bb yang di amanakan.

Caption: saat diamankan petugas beserta bb yang di amanakan.

Surabaya || Rega Media Newa

Dua orang pemuda pengendara sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Tenggumung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/08/2022) kemarin.

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.

“Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AA (25 tahun) dan AMID (19 tahun). Keduanya merupakan warga Kedung Mangu Selatan Surabaya,” ucap Kapolsek AKP Sudaryanto kepada wartawan ini.

Baca Juga :  Identitas Bos Togel Yang Ditangkap Polsek Sampang Tak Diungkap

Lanjut Sudaryanto, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyanggongan adanya orang yang sedang membawa narkoba.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, petugas melihat keduanya dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dan melakukan penangkapan serta ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Sudaryanto, kedua pemuda tersebut membeli narkoba seharga Rp.200.000 dengan cara patungan dan dibeli dari saudara CAK didaerah Wonokusumo Surabaya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merk MI warna hitam dan 1 (satu) buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo.

Baca Juga :  Polisi Buru 7 Pelaku Pemerkosa Gadis Desa di Bangkalan

“Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB