Bangunan Rumah di Kalilom Surabaya Disegel Lagi

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Petugas gabungan Satpol PP, DPRKPP, Kecamatan dan Kelurahan, usai menyegel bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Petugas gabungan Satpol PP, DPRKPP, Kecamatan dan Kelurahan, usai menyegel bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan penyegelan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya, Senin (03/10/2022).

Hal itu berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009, tentang Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Ditjen Bina Adwil Serahkan Bantuan Pemerintah Ke 28 Daerah

Penyegelan bangunan rumah tersebut dipimpin langsung Iskandar Zakariya Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, didampingi personel dari Dinas PRKPP, Kecamatan dan Kelurahan setempat

Kepada awak media ini, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Surabaya menyampaikan, untuk informasi lebih lanjut agar konfirmasi ke Kasat Satpol PP.

Baca Juga :  Alokasi Dana Desa Naik Mencapai Rp 94,4 Miliar, Ini Pesan DPMD Sampang

“Teknisnya, arah penyegelan atau titik penyegelan dari DPRKPP. Karena yang di tunjuk oleh DPRKPP hanya tempat ini,” ucap Iskandar Zakariya, Senin (03/10) pagi.

Ketika disinggung soal IMB jadi satu, pihak Satpol PP Kota Surabaya mengarahkan, agar supaya menanyakan langsung ke Dinas PRKPP Kota Surabaya.

“Karena ini konsep penyegelannya dari DPRKPP,” tutupnya mengakhiri kegiatannya.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB