Bangunan Rumah di Kalilom Surabaya Disegel Lagi

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Petugas gabungan Satpol PP, DPRKPP, Kecamatan dan Kelurahan, usai menyegel bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Petugas gabungan Satpol PP, DPRKPP, Kecamatan dan Kelurahan, usai menyegel bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan penyegelan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya, Senin (03/10/2022).

Hal itu berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009, tentang Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Ratusan Karung Hasil Tambang Ilegal

Penyegelan bangunan rumah tersebut dipimpin langsung Iskandar Zakariya Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, didampingi personel dari Dinas PRKPP, Kecamatan dan Kelurahan setempat

Kepada awak media ini, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Surabaya menyampaikan, untuk informasi lebih lanjut agar konfirmasi ke Kasat Satpol PP.

Baca Juga :  Mantan Kades di Sumenep Dilaporkan Ke Ombudsman

“Teknisnya, arah penyegelan atau titik penyegelan dari DPRKPP. Karena yang di tunjuk oleh DPRKPP hanya tempat ini,” ucap Iskandar Zakariya, Senin (03/10) pagi.

Ketika disinggung soal IMB jadi satu, pihak Satpol PP Kota Surabaya mengarahkan, agar supaya menanyakan langsung ke Dinas PRKPP Kota Surabaya.

“Karena ini konsep penyegelannya dari DPRKPP,” tutupnya mengakhiri kegiatannya.

Berita Terkait

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Berita Terbaru

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB

Caption: ilustrasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Jumat, 10 Okt 2025 - 08:07 WIB

Caption: tahap pengerjaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Angsokah Daya, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Okt 2025 - 22:32 WIB