Layangkan Surat, Desak DPRKPP Surabaya Cabut IMB Rumah Kalilom 50A

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban rumah rusak dampak bangunan di Jl. Kalilom Lor, Kenjeran, tunjukkan surat untuk DPRKPP Kota Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Caption: korban rumah rusak dampak bangunan di Jl. Kalilom Lor, Kenjeran, tunjukkan surat untuk DPRKPP Kota Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Tidak adanya itikad baik dari inisial DM dan DK pemilik bangunan di Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No.50-A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang disegel Satpol PP, terpaksa korban terdampak kerusakan bangunan melayangkan surat ke Dinas PRKPP setempat.

Surat tersebut dengan perihal permohonan pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sanksi administratif diajukan Moh Soleh (korban rumah rusak, red) kepada Kepala Dinas PRKPP kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, surat tersebut juga nantinya akan ditembuskan langsung ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Adi Sutarwiyono, Ketua Komisi C Baktino, dan Inspektorat Kota Surabaya DR Ikhsan.

Dalam isi suratnya, korban Moh Soleh meminta agar DPRKPP Kota Surabaya segera melaksanakan pencabutan IMB, serta Pembongkaran sesuai hasil resume rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada tanggal 28 September 2022 lalu.

“Apalagi hal tersebut di atas diperkuat dengan adanya surat dari DPRKPP Kota Surabaya Nomor : 640/18231/436.7.4/2022, perihal penyampaian hasil laporan Tim Independen Universitas Kristen Petra Surabaya,” tutur Moh Soleh kepada awak media ini.

Baca Juga :  Viral Video Sejumlah Remaja di Bangkalan Saling Baku Hantam Menjelang Buka Puasa

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil observasi, kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh penambahan beban urug peninggian lantai, berat sendiri pondasi dan beban dari bangunan atas, yang disebabkan pelaksanaan pembangunan di persil Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No.50-A, Surabaya.

“Sehingga, pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penurunan,” ungkap korban mengutip dari surat hasil laporan Tim Independen.

Selain itu, Tim Independen yang di kirim DPRKPP Kota Surabaya juga telah menentukan item-item kerusakan yang perlu diperbaiki, diantaranya perbaikan retak rambut.

“Juga perbaikan retak berat, strauss diameter 30 cm panjang 6 meter, perbaikan pintu, perbaikan keramik, perbaikan plafon dan pekerjaan pengecatan dinding,” tandasnya.

Sementara di poin ke empat, disebutkan, sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009, tentang bangunan dan kewajiban pemilik IMB yang tercantum dalam butir 11 dalam lampiran IMB.

“Berbunyi, segala dampak yang timbul akibat berdirinya bangunan yang dilaksanakan tersebut, merupakan sepenuhnya tanggung jawab pemegang IMB atau pemilik bangunan sepenuhnya. Termasuk ganti rugi kepada pihak yang terdampak,” terangnya.

Baca Juga :  Pastikan Rekondisi Gedung Sesuai RAB, Komisi D Sidak SMP 3 Geger

“Jika dampak yang timbul tidak diselesaikan, maka IMB dapat di Cabut tanpa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, tenggang waktu dalam resume itu terhitung sepuluh hari kerja, mulai tanggal 28 September sampai dengan 11 Oktober 2022.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Kepala DPRKPP Kota Surabaya Bapak Irvan Wahyudrajad, supaya dengan tegas menindaklanjuti perkara bangunan yang menyebabkan kerusakan di rumah saya seadil-adilnya,” harap korban.

Demi keadilan, pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sementara di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:18 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB