Ketua P2KT Sumenep: Lindungi Petani Tembakau, Perlu Perda Patokan Harga Minimum

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2017 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Ketua Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Kabupaten Sumenep, Zainuri mengatakan, aktivitas ekonomi berupa jual beli tembakau rajangan di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi para petani tembakau. Pasalnya, selama ini harga tembakau rajangan selalu rendah dan tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan petani.

“Kalau ada perda yang mengatur patokan harga tembakau rajangan, pasti para petani tembakau tidak selalu menjadi korban,” tandasnya, Sabtu (09/09/2017).

Menurutnya, akibat dari harga tembakau yang dibiarkan liar, selalu berpihak pada pemilik modal atau pengusaha karena mereka yang bisa menentukan harga, sedangkan petani hanya mengikuti permainan harga itu.

Baca Juga :  Salah Pasang, Panwas Kecamatan Kedungdung Turunkan APK

“Pemerintah, dalam hal jual beli tembakau ini harus berpihak pada petani, jadi bentuklah payung hukum berupa perda yang mengatur patokan harga menimumnya,” ujarnya.

Ia juga menilai, kalau ada Perda yang mengatur patokan harga minimum tembakau rajangan itu, dipastikan dapat diminimalisir akan dampak negatif yang diterima petani tembakau.

“Perda itu nanti bisa meminimalisir terjadinya persoalan ditingkat petani tembakau,” imbuhnya.

Baca Juga :  16 Dusun Di Bangkalan Belum Teraliri Listrik

Pada tahun 2002, pemerintah daerah telah menerbitkan Perda Nomor 06 tentang Tata Laksana dan Retribusi Izin Pembelian dan Pengusahaan Tembakau Madura. Namun, Perda tersebut dinilai kurang spesifik karena tidak mengatur harga.

“Perda tersebut mengatur proses transaksi, seperti pada ayat (1) Pasal 10 menegaskan Pengambilan contoh (sample) dilakukan oleh pembeli secara baik paling banyak 1 (satu) kilogram per bal, namun dalam ayat (2) apabila transaksi gagal, contoh, (sample) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembalikan. (sap)

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB