Langgar Etik, AKBP Achiruddin Dipecat Dari Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin, (dok. regamedianews).

Caption: sidang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin, (dok. regamedianews).

Medan,- Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin, lantaran terbukti melanggar kode etik Polri, karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

“Perbuatan AH melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan AH, untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (02/06/2023) malam.

Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan apa yang didengar Majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara AH yang ada pada saat kejadian tersebut.

“Dimana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya, dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya. Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga :  Musim Hujan, Warga Sampang Diimbau Waspada Nyamuk DBD

Panca turut menjelaskan, hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin. Panca menyebut karena Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi.

“Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya. Kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Ada lima sebelumnya, karena aturan di polri itu tiga saja pelanggaran kode etik, maka dilakukan PTDH,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu mengaku pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Kedepan, Panca berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.

“Itu sebagai sebuah bentuk keseriusan, sebagai bentuk komitmen pimpinan, saya sebagai pribadi sebagai Kapolda tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti kita ketahui bersama. Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota polri, tapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan,” jelas Panca.

Baca Juga :  Cegah Tindakan Pelanggaran Pemilu, Panwaskab Sampang Bentuk Sentra GAKUMDU

Dalam kesempatan tersebut, Panca juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin. Panca meminta maaf karena ulah anggotanya, Achiruddin.

“Tadi saya ketemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” kata Panca.

Selain dipecat, Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.

“Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin),” ujar Kapolda Sumut.

Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelasnya.

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB