Pelaku Gendam Masuk Hotel Prodeo Polres Sampang

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penipuan saat dimintai keterangan penyidik Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku penipuan saat dimintai keterangan penyidik Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sepasang suami istri berinisial MS (28 th) dan SP (34 th), asal warga Surabaya, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, pasca diringkus tim buru sergap, Selasa (16/05/2023) sore kemarin.

Pasalnya, pasutri dari hasil nikah sirri tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan (bujuk rayu), terhadap dua orang bocah perempuan, dengan cara meminjam dan membawa kabur perhiasan (emas) korban.

“Pasangan suami istri ini berhasil ditangkap tim Resmob, di Jl.Jaksa Agung Suprapto Sampang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (17/05).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya, terang Sujianto, merupakan tersangka tindak pidana penipuan, dengan cara bujuk rayu meminjam perhiasan kedua korban (usia 12 tahun), selanjutnya membawanya kabur, Sabtu (13/05) lalu.

“Kerugiannya sekitar Rp 5,5 juta, karena rata-rata perhiasan korban inisial AF berupa gelang emas seharga Rp 2,4 juta, serta kalung emas milik korban inisial NM, seharga Rp 3,2 juta,” jelas Sujianto.

Baca Juga :  Bapak Tiri Asal Pangarengan Ditangkap Polres Sampang

Kronologis kejadiannya, ungkap Sujianto, saat itu kedua korban (warga Paseyan Sampang), tengah berboncengan menggunakan sepeda listrik. Namun, sesampainya di Jl.Delima, korban diberhentikan oleh tersangka.

“Modusnya, tersangka SP berpura-pura bertanya arah menuju Alun-Alun Trunojoyo terhadap korban. Selanjutnya meminjam perhiasan korban, dengan alasan ditunjukkan kepada temannya yang punya hutang,” ungkapnya.

Alasannya lagi, imbuh Sujianto, teman yang mempunyai hutang kepada tersangka, agar segera mengembalikan uang yang dipinjam, untuk pembelian emas sebagai hadiah ulang tahun keponakannya.

“Bahkan, tersangka SP membujuk rayu dengan modus kedua korban mengaku sebagai keponakan tersangka kepada temannya. Karena merasa kasihan, kedua korban mengikuti rencana tersangka,” jelasnya.

Saat itu juga, kata Sujianto, kedua korban menyerahkan perhiasan emas yang dipakainya, seketika tersangka langsung melarikan diri (kabur), dengan sepeda motor yang dikendarai suaminya (tersangka MS).

Baca Juga :  Jaga kekhusukan warga dalam beribadah, Polsek Robatal lakukan pengamanan di Mesjid

“Korban sempat mengejar tersangka, namun kehilangan jejak, akan tetapi salah satu korban sempat merekam sepeda motor (Yamaha Xeon) yang dikendarai kedua tersangka,” tandas mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang ini.

Pasca peristiwa tersebut, imbuh Sujianto, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang. Selang beberapa hari dari kejadian, akhirnya tim Resmob berhasil menangkap kedua tersangka MS dan SP.

“Sejumlah barang bukti juga diamankan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Perlu diketahui, dua tersangka pelaku gendam (penipuan dengan cara bujuk rayu, red) inisial SP warga Jl.Kampung Seng, Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Sedangkan tersangka inisial MS, warga Jl.Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB