Pelayanan Prima Samsat Sampang, Terapkan Samling dan Delivery

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Samsat Sampang terapkan pelayanan Samling dan pelayanan Delivery Pendistribusian Material STNK ke rumah wajib pajak, (dok. regamedianews).

Caption: Samsat Sampang terapkan pelayanan Samling dan pelayanan Delivery Pendistribusian Material STNK ke rumah wajib pajak, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan serangkaian kegiatan, dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Samsat dibawah naungan Satlantas Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, terus menerapkan pelayanan prima, diantaranya Samsat Keliling (Samling) dan Pelayanan Delivery Pendistribusian Material STNK ke rumah wajib pajak.

Dengan adanya pelayanan prima tersebut, saat ini masyarakat khususnya wajib pajak, tidak perlu bersusah payah datang langsung ke kantor Samsat, Jl.Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang, karena selama ini telah menerapkan Samling yang beroperasi selama 5 hari, dimulai hari Senin sampai dengan Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutut Yudho Prastyawan, melalui Kanit Regiden Samsat Polres Sampang Iptu Wiwit Maryanto menjelaskan, Samling beroperasi setiap pukul 08:00 – 12:00 wib, di beberapa kecamatan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Hari Senin, Samling beroperasi di sekitar Pasar Omben, Selasa di Pasar Magalela Sampang, Rabu di Kecamatan Karang Penang, Kamis di Kecamatan Sokobanah, dan hari Jumat beroperasi kembali di Pasar Margalela. Sedangkan disaat malam hari, beroperasi setiap pukul 19:00 – 21:00 wib, di area Monumen, Jl.Trunojoyo, Sampang,” terangnya.

Baca Juga :  Penerima DAK SD Disdik Sampang Mulai Proses Pencairan

Wiwit mengatakan, fungsi Samling tersebut, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, guna mempermudah pembayaran wajib pajak kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4) secara mobile, di tiap-tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.

“Maka dari itu, adanya Samling untuk mengurangi biaya kepada masyarakat wajib pajak, serta tidak memakan waktu dan tenaga, sehingga bisa memproses cetak STNK di wilayah masing-masing. Namun, apabila KTP sesuai dengan STNK yang ada,” ungkap perwira polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut, Kamis (15/06/2023).

Kendati demikian, imbuh Wiwit, pelayanan Samling berlaku terhadap perpanjangan pajak, khususnya lingkup Jawa Timur. Untuk balik nama dan perpanjangan plat nomor kendaraan R2 dan R4, tidak bisa dilakukan, karena harus mendatangi kantor Samsat, agar kendaraannya dilakukan cek fisik kembali oleh petugas.

Sementara itu, Kanit Regiden Samsat Polres Sampang Iptu Wiwit Maryanto, melalui Baur STNK Samsat Polres Sampang Bripka Panji Wahyu menambahkan, selain menerapkan Samling, juga menerapkan pelayanan delivery pendistribusian material STNK ke rumah wajib pajak.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Terima Aset Tanah Rampasan KPK

“Pelayanan delivery tersebut, dilakukan karena beberapa bulan terakhir material STNK kosong, digantikan surat keterangan khusus dalam surat pajak. Akan tetapi, hal itu berlaku bagi kepengurusan STNK 5 tahunan, sehingga disaat stok material sudah ada, kami secara door to door mengantarkan material STNK ke rumah wajib pajak,” pungkasnya.

Panji mengungkapkan, habisnya stok material STNK tidak hanya di Kabupaten Sampang, melainkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sedangkan yang menyediakan adalah Korlantas Mabes Polri, belum diketahui pasti penyebab habisnya material STNK, namun yang jelas hal tersebut adalah kewenangan Mabes Polri.

“Disaat stok material STNK sudah tersedia, maka kami secara responsif menerapkan inovasi pelayanan delivery pendistribusian material STNK. Dengan begitu, menjadi bagian upaya peningkatan pelayanan yang terus menerus dilakukan Samsat Sampang, dan solusi bagi masyarakat peduli pajak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB