Mayoritas Baleg DPR RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rapat Badan Legislatif DPR RI, (dok. Baleg).

Caption: rapat Badan Legislatif DPR RI, (dok. Baleg).

Jakarta,- Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sedang menyusun draf revisi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, salah satunya berisi tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/06/2023), dipimpin ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Sebanyak 6 fraksi mendukung masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode, yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara 3 partai yakni PAN, Nasdem dan Demokrat, belum menyatakan sikap, karena tidak hadir dalam rapat.

Ada yang menarik dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI dari beberapa partai menyetujui, memberikan catatan khusus.

Misal, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam dan Baleg dari Fraksi PKS, yakni berharap aturan tersebut berlaku surut.

“Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak. Saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Sedangkan wakil ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Dapil Madura Achmad Baidowi, juga mendukung perubahan masa jabatan kades, namun batasan maksimal tiga periode.

Baca Juga :  Gandeng Pemilih Millenial, Barikade Bangkalan Gelar Millenial Flash Mob 01

“Namanya diskusi kan, jadi kalau opsinya bisa tiga dikali sembilan, tapi kalau mayoritas dua dikali sembilan ya kita ikut saja,” tuturnya.

Sementara, menurut Supratman secara hitungan, masa jabatan kades tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku, yakni tetap masanya 18 tahun, namun perbedaannya pada jangka periodenya.

Berita Terkait

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB