Mayoritas Baleg DPR RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun

Caption: rapat Badan Legislatif DPR RI, (dok. Baleg).

Jakarta,- Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sedang menyusun draf revisi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, salah satunya berisi tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/06/2023), dipimpin ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Sebanyak 6 fraksi mendukung masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode, yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara 3 partai yakni PAN, Nasdem dan Demokrat, belum menyatakan sikap, karena tidak hadir dalam rapat.

Ada yang menarik dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI dari beberapa partai menyetujui, memberikan catatan khusus.

Misal, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam dan Baleg dari Fraksi PKS, yakni berharap aturan tersebut berlaku surut.

“Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak. Saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Sedangkan wakil ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Dapil Madura Achmad Baidowi, juga mendukung perubahan masa jabatan kades, namun batasan maksimal tiga periode.

“Namanya diskusi kan, jadi kalau opsinya bisa tiga dikali sembilan, tapi kalau mayoritas dua dikali sembilan ya kita ikut saja,” tuturnya.

Sementara, menurut Supratman secara hitungan, masa jabatan kades tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku, yakni tetap masanya 18 tahun, namun perbedaannya pada jangka periodenya.