Kejari Sumenep Jebloskan Mantan Dirut PT Sumekar ke Balik Jeruji Besi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZ saat digelandang oleh tim Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin (3/7/23)

AZ saat digelandang oleh tim Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin (3/7/23)

Sumenep-, Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya menahan AZ mantan direktur Operasional PT Sumekar pada Senin (3/7/23)

Penahan AZ adalah tindak lanjut dari kasus kapal Ghoib pada tahun 2019 lalu, pihak kejaksaan menjebloskan AZ setelah beberapa kali tak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep

Menurut Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, penahanan AZ sudah mengantongi alat bukti kuat dan meyakinkan, sehingga pihaknya melakukan penahanan dan menitipkan AZ dirumah tahanan kelas IIB Sumenep

“Terkait penahanan AZ tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan, terhitung 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023” ujarnya.

Bahkan menurut Trimo AZ sudah dipanggil hingga tiga kali, namun tidak hadir, baru pada pemanggilan ketiga ada surat dari kuasa hukumnya

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ingin Atlet Indonesia Sukses di Asean Game 2018

“Tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu, sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan.”, ujarnya

Bahkan menurut Trimo AZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB