Kasus Penipuan Iming-Iming Proyek Diseret Ke Polres Sampang

Caption: korban dugaan penipuan tunjukkan tanda terima laporan dari Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan proyek Provinsi Jawa Timur (Pokmas), oleh oknum koordinator proyek, dilaporkan ke Polres Sampang, Senin (11/09/2023) pagi.

Laporan tersebut, dilakukan Abdul Azis warga Kemoning, Sampang, bersama rekannya UR yang menjadi korban dugaan penipuan MA aliyas Hamid, warga Kecamatan Torjun.

Usai laporannya, Azis mengatakan, jika dirinya telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim, terkait kronologis terjadinya dugaan penipuan oleh inisial MA aliyas Hamid.

“Saat itu Hamid mengaku sebagai koordinator proyek provinsi, dia menawarkan sejulah pekerjaan proyek Pokmas, dengan catatan ada maharnya pertitik,” ungkap Azis.

Selain itu, kata Azis, dirinya dianjurkan mengajak seseorang untuk diikutsertakan dalam proposal, serta diminta membayar uang Rp 60 juta, karena mengajukan 2 lokasi 3 pembangunan.

“Uang tersebut dberikan kepada Hamid pada tahun 2019, dia mengaku jika proyek Pokmas itu akan turun dan dikerjakan pada tahun 2020, namun hingga saat ini tidak jelas,” ketusnya.

Azis menambahkan, ia bersama rekannya sempat menagih janji Hamid, namun tetap tidak ada kejelasan. Ironisnya, setelah sekian lama, Hamid tidak bisa dihubungi dan tanpa kabar.

“Sedangkan rekan saya (UR), dengan kasus serupa, hingga mengalami kerugian Rp 90 juta. Sebelum melapor, kami pengaduan ke Garda Kawal Sampang (GKS), guna pengawalan pelaporan ke Polres,” pungkasnya.

Terpisah, pembina GKS H.Moh. Tohir, melalui anggotanya Roqimin membenarkan, terkait pengaduan atas adanya dugaan penipuan oknum koordinator proyek bermodus iming-iming proyek Pokmas.

“Iya, kami diminta oleh kedua korban dugaan penipuan oknum mengaku sebagai koordintor proyek Pokmas, untuk mengawal pelaporannya ke Polres Sampang,” pungkasnya.

Dengan harapan, kata Roqimin, penyidik Satreskrim segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, sesuai prosedur hukum berlaku.

“Untuk sementara, masih satu yang menerima surat tanda terima laporan dari polisi, karena korban selanjutnya masih menyiapkan kekurangan berkas untuk pelaporan. Nanti kita beberkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prasetyo SH membenarkan, telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penipuan tersebut.

“Iya benar, kami menerima laporan terkait dugaan penipuan dari warga Kemoning, untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Kasat Reskrim atau Kasi Humas,” ujarnya singkat.

Disisi lain, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi beberapa kali terhadap inisial MA aliyas Hamid, melalui nomor telepon selulernya, namun tidak aktif.