Ketua Bawaslu Kota Surabaya Resmi Diberhentikan Oleh DKPP

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Jakarta,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya Muhammad Agil, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan tersebut, lantaran dirinya dinyatakan terbukti bersalah, dalam dugaan transaksi uang, saat proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

Walaupun Agil tidak terbukti menerima uang, namun dimata DKPP diduga telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi hal tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” dikutip dari ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Muhammad Agil diadukan oleh Achmad Aben Achdan, lewat perkara nomor
112-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam keterangannya pengadu mengatakan, untuk meloloskan menjadi anggota Panwascam Sukolilo, harus mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Aprridzani Syahfrullah.

Oleh sebab itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, seharusnya memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Tio Aliansyah mengungkapkan, tindakan pengadu seharusnya dibahas oleh teradu bersama koleganya melalui forum pleno, sehingga menjadi pertimbangan agar tidak menetapkan pengadu sebagai Panwaslu Sukolilo.

“Tindakan pengadu tersebut, seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya, melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya,  untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkapnya.

DKPP menyatakan, Muhammad Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.