Sampang,- Seorang pria berinisial SH, warga Jl.Permata, Banyuanyar, Sampang, Madura, terpaksa ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsek setempat.
Penangkapan terhadap SH, oleh anggota Satreskrim jajaran Polres Sampang itu, dilakukan pada Rabu (22/11/2023) siang, sekira pukul 12:00 wib.
Menurut keterangan yang diperoleh regamedianews.com, pria berusia 42 tahun tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya, di Kampung Juklanteng (Jl.Permata).
Ps Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Riza Purnomo Hadi membenarkan, ia bersama anggotanya telah mengamankan pria berinisial SH.
“Iya benar, dia warga Kampung Juklanteng, ditangkap atas kasus fidusia,” ujar Riza, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11) malam.
Setelah berhasil ditangkap, tegas Riza, inisial SH langsung diamankan ke Mapolsek, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dalam kasus fidusia tersebut,” ucap eks Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ini.
Sementara, hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan anggota Reskrim Polsek Sampang Kota melakukan penangkapan.
“Yang ditangkap pelaku penggelapan dan atau mengalihkan objek jaminan fidusia, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2022,” jelasnya.
Sujianto mengungkapkan, saat ini pelaku inisial SH, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Modus tersangka, mengalihkan satu unit sepeda motor, yang masih menjadi objek jaminan fidusia, tanpa sepengetahuan PT. Federal Internasinal Finance (FIF),” terangnya.
Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, tersangka insial SH dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. (hry)