Warga Banyuanyar Ditangkap Buser Polsek Sampang

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polsek Sampang Kota, saat melakukan penangkapan terhadap inisial SH pelaku kasus fidusia, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polsek Sampang Kota, saat melakukan penangkapan terhadap inisial SH pelaku kasus fidusia, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SH, warga Jl.Permata, Banyuanyar, Sampang, Madura, terpaksa ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsek setempat.

Penangkapan terhadap SH, oleh anggota Satreskrim jajaran Polres Sampang itu, dilakukan pada Rabu (22/11/2023) siang, sekira pukul 12:00 wib.

Menurut keterangan yang diperoleh regamedianews.com, pria berusia 42 tahun tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya, di Kampung Juklanteng (Jl.Permata).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ps Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Riza Purnomo Hadi membenarkan, ia bersama anggotanya telah mengamankan pria berinisial SH.

Baca Juga :  Madura Travel Buka Kantor Perwakilan di Mimika Papua dan Bengkulu

“Iya benar, dia warga Kampung Juklanteng, ditangkap atas kasus fidusia,” ujar Riza, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11) malam.

Setelah berhasil ditangkap, tegas Riza, inisial SH langsung diamankan ke Mapolsek, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dalam kasus fidusia tersebut,” ucap eks Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ini.

Sementara, hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan anggota Reskrim Polsek Sampang Kota melakukan penangkapan.

“Yang ditangkap pelaku penggelapan dan atau mengalihkan objek jaminan fidusia, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Maling Motor di Pasar Jatiroto Lumajang Kesergap Warga

Sujianto mengungkapkan, saat ini pelaku inisial SH, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Modus tersangka, mengalihkan satu unit sepeda motor, yang masih menjadi objek jaminan fidusia, tanpa sepengetahuan PT. Federal Internasinal Finance (FIF),” terangnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, tersangka insial SH dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. (hry)

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB