Sampang,- Sebanyak 87 pelaku penyalahgunaan narkoba, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur.
Dari 87 pelaku tersebut, berstatus pengedar. Selain itu, juga berhasil menangkap 55 pelaku sebagai kurir dan 38 konsumen.
Hal tersebut, dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto, dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (29/12/2023) sore.
“Untuk jumlah pelaku yang diamankan selama periode Januari sampai Desember 2023, sebanyak 180 tersangka,” ujar Andrik.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan, diantaranya di wilayah Sampang kota ada 45 TKP, Camplong 11, Omben 15 dan Torjun 17.
“Jrengik 4 TKP, Kedungdung 7, Karang Penang 2 dan Sokobanah 12. Jadi, rata-rata setiap kecamatan ada,” ungkap Andrik.
Ia menambahkaan, dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, berhasil mengamankan barang bukti sabu ±790,33 gram dan pil farmasi 5.847 butir.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 tentang narkotika, rata-rata profesinya sebagai petani, nelayan, wiraswasta dan tidak bekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut Andrik menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023 ini, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Turun 1 persen dari tahun kemarin,” pungkas mantan Kapolsek Omben tersebut.