PTPS, Honor, Tugas dan Kewajibannya

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi rekrutmen PTPS.

Caption: ilustrasi rekrutmen PTPS.

Jakarta,- Pemihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata, berbagai tahapan sudah dilakukan, seperti pembentukan KPPS yang akan bertugas di PPS.

Terbaru rekrutmen PTPS sudah dilakukan, dan mulai Senin (22/1/24), sebagian Panwascam telah melakukan pengukuhan terhadap peserta yang lolos menjadi PTPS.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak, dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar, untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTPS bertugas di TPS dengan besaran honor Rp 1 juta rupiah dan dibentuk oleh Bawaslu, melalui Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

PTPS terdiri dari satu orang disetiap TPS, hal tersebut berdasarkan Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Baca Juga :  RESES, H.HISAN SE SAMBANGI LEPELLE, GUNUNG RANCAK DAN TOBAI BARAT

Apa saja tugas PTPS ?

Berikut tugas PTPS berdasarkan Pasal 66 Ayat 3;

Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS
Kewenangan yang dimiliki Pengawas TPS tercantum dalam Buku Saku PTPS 2019 terbitan Bawaslu. Di bawah ini wewenang PTPS:

Baca Juga :  Pajak Penyokong Kesehatan

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS

Apa saja kewajiban PTPS?

Berikut ini kewajiban PTPS:

Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB