Sampang,- Inisial MFT oknum kepala sekolah dasar (kepsek) di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam 12 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (09/02/2024) siang.
Sigit mengatakan, inisial MFT terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terhadap tiga orang korban.
“Dua diantaranya adalah guru dan satu wali murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu,” ujarnya.
Sedangkan untuk Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), terang Sigit, tersangka melakukannya di sekolahannya, SDN Madulang, Kecamatan Omben.
“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka. Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ungkap Sigit, para korban melaporkannya ke Polres Sampang.
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MFT terbukti dan ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Menurut keterangan, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi.
“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP,” pungkas eks Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.
Diketahui, oknum kepala sekolah inisial MFT tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 06 Desember 2023 lalu.