Polres Pamekasan Luruskan Disinformasi Kasus Tanah Nenek Bahriyah

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan meluruskan disinformasi yang viral di berbagai media, mengenai penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61)  warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka, yakni terlapor atas nama Bahriyah. Sedangkan tersangka kedua Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.

“Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya. Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut,” terang Dani dalam konferensi persnya, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga :  Pencarian Korban Longsor Tambang Sumawa Terus Dilakukan

Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut. Kemudian pelapor menyuruh sepupunya, untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” jelas Dani.

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan, karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut Dani, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Baca Juga :  Pemdes Palenggian Salurkan Butab dan ATM BLT-DD Tahap II Ke 437 KPM

“Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan,  imbuh Dani, surat tersebut dilegalisir oleh mantan lurah Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

“Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB