Sidang Perdana, Oknum Kepsek di Sampang Didakwa TPKS

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, menjalani sidang perdana, Selasa (26/04/2024) siang.

Kepsek asal Pamekasan yang terjerat kasus pencabulan tersebut, didakwa tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terdakwa MFT tidak mengajukan keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dakwaan terhadap MFT tentang TPKS, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan setempat, Dody P. Purba.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo, Diduga Tipu Masyarakat Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dody menjelaskan, dalam dakwaannya, MFT didakwa kesatu Primer Pasal 289 KUHP, Subsidair Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP atau Kedua primer pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Yaitu, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemudian Subsidair pasal 6 huruf a UU TPKS, lebih subsidair Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Dody menambahkan, pembacaan dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana MFT, pada Selasa 26 Maret 2024.

“Sidang perdana itu, agendanya hanya pembacaan surat dakwaan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Humas PN Sampang Abdurrahman, membenarkan jika sudah dilaksanakan sidang pelecehan seksual atas nama MFT.

“Agenda sidangnya pembacaan dakwaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB