Sidang Perdana, Oknum Kepsek di Sampang Didakwa TPKS

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, menjalani sidang perdana, Selasa (26/04/2024) siang.

Kepsek asal Pamekasan yang terjerat kasus pencabulan tersebut, didakwa tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terdakwa MFT tidak mengajukan keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dakwaan terhadap MFT tentang TPKS, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan setempat, Dody P. Purba.

Baca Juga :  Lomba Ayam Bekisar Level Nasional Sambut Hari Jadi Sampang

Dody menjelaskan, dalam dakwaannya, MFT didakwa kesatu Primer Pasal 289 KUHP, Subsidair Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP atau Kedua primer pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Yaitu, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemudian Subsidair pasal 6 huruf a UU TPKS, lebih subsidair Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Tegalsari Ringkus Pemuda Lulusan SMP

Dody menambahkan, pembacaan dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana MFT, pada Selasa 26 Maret 2024.

“Sidang perdana itu, agendanya hanya pembacaan surat dakwaan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Humas PN Sampang Abdurrahman, membenarkan jika sudah dilaksanakan sidang pelecehan seksual atas nama MFT.

“Agenda sidangnya pembacaan dakwaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB