Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Kamoning Dijebloskan Ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MID, asal warga Desa Kamoning Sampang Madura Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun tersebut, nekat mengedarkan narkotika jenis obat-obatan berlogo Y (pil koplo).

Keterangan yang diperoleh regamedianews, MID berhasil ditangkap Satresnakoba Polres Sampang, pada Sabtu (20/04/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap sekira pukul 11:30 wib,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andrik Soejarwanto dalam rilisnya, Rabu (24/04) siang.

Mantan Kapolsek Omben itu mengungkapkan, tersangka MID berhasil diamankan di rumahnya, di Dusun Perreng Desa Kamoning.

Baca Juga :  Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Ini Penyebabnya

“Ditangkap, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo (berlogo Y),” terang Andrik.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kata Andrik, anggota Reskoba menemukan barang bukti obat-obatan tersebut.

“Sekitar ada 2.000 butir, pil koplo itu berada didalam botol plastik warna putih, perbotol berisi 1.000 butir,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Andrik, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 dus kotak warna cokelat dan 1 plastik warna hitam.

Baca Juga :  Awal Tahun, Ratusan Pejabat Pemkab Sampang Dimutasi

“Tersangka statusnya sebagai pengedar. Setelah berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka MID, ungkap Andrik, dirinya nekat mengedarkan pil koplo, karena untuk mendapatkan keuntungan.

Andrik menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 21:56 WIB

Caption: Pelda Bondan pastikan pengukuran tanah PTSL di Desa Rombuh berjalan aman, (dok. regamedianews).

Daerah

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Okt 2025 - 17:55 WIB

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: petugas gabungan tunjukkan barang terlarang yang ditemukan didalam Lapas Narkotika Pamekasan saat dirazia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Sabtu, 11 Okt 2025 - 09:17 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB