Tunggu Bebas Penjara, Oknum Kepsek di Sampang Akan Terima Sanksi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selain diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial MFT, oknum kepala sekolah di Sampang Jawa Timur, akan terima sanksi selanjutnya.

Sebelumnya, oknum kepsek yang berdinas di sekolah dasar di Kecamatan Omben tersebut, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) selama 1 tahun hukuman penjara.

Kendati demikian, penerapan sanksi kepegawaian oknum kepsek yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap guru itu, diterapkan pasca bebas menjalani hukuman.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Dilantik Sebagai Presiden dan Wapres Indonesia

“Penerapan sanksi kepegawaian kepada MFT, harus menunggu bebas dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat

Dengan begitu, jelas Arif, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Jadi, PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS,” terang Arif, dikutip dari salah satu media online, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Datangi Mapolres Sampang, L-KPK Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Persutubuhan Anak Dibawa Umur

Namun sementara ini, kata Arif, pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang akan diterapkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.

Arif menambahkan, terkait sanksinya terdapat sanksi ringan, sedang dan berat. Seperti PNS yang tersandung korupsi, akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.

“Sedangkan sanksi selanjutnya terhadap MFT, harus dipelajari dulu, tapi telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun,” tandasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat koordinasi program prioritas nasional dengan Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB