DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Monoarfa, akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Zuriati, RL.

Menurut Tamrin, ditundanya SK dan pelantikan perpanjangan masa jabatan RL, karena saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu amar putusan terhadap kasus yang menyeret RL, diterbitkan oleh pengadilan negeri limboto.

“Putusannya kan belum inkracht. Belum 14 hari kemudian kan. Putusannya tanggal 26 (Juni 2024), jadi 14 hari kemudian baru diberikan itu amar putusan, dan sampai kemarin itu kita belum mendapat amar putusan itu,” tutur Tamrin.

Baca Juga :  Pelantikan 50 Anggota DPRD Bangkalan, Separuh Wajah Baru

Tamrin menjelaskan, RL memang hanya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri limboto, namun untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini, masih menunggu putusan itu menjadi inkracht.

“Putusannya cuman 3 bulan, cuman amar putusan kan masih menunggu 14 hari kemudian. Belum inkracht. Jangan sampai, yang bersangkutan masih akan mengajukan banding lagi,” jelas Tamrin.

Selanjutnya dengan tegas Tamrin membantah, sikap yang diambil pemerintah daerah dalam menunda SK dan pelantikan RL sebagai Kades Zuriati karena adanya dorongan atau desakan dari pihak lain.

“Bukan begitu, bukan karena ada demo kemudian tidak diperpanjang lagi. Sebenarnya, kalo cuman mau mengacu di demo, demo itu kan tidak berdasar. Tidak menjadi acuan kita,” tegas Tamrin.

Baca Juga :  Raih Juara 3 MQK, Khafilah Diapresiasi Bupati Aceh Selatan

Jika melihat fakta yang ada saat ini, lanjut Tamrin, hukuman yang diancam kepada Kades Zuriati hanya dibawah lima tahun penjara.

“Ancamannya 4 bulan, putusannya cuman 3 bulan. Jadi kalau melihat di regulasi, tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan. Itu baik pemberhentian sementara, maupun pemberhentian tetap,” imbuh Tamrin.

Tamrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditegaskan, Kepala Desa yang diberhentikan itu nanti yang telah dijatuhi pidana 6 bulan penjara.

“Sementara yang bersangkutan cuman 3 bulan. Jadi, kita tunda itu hanya karena belum inkracht,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB