Samsat Online Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Regident Samsat Polres Sampang, Iptu Harrio Bobryans Saputra

Kanit Regident Samsat Polres Sampang, Iptu Harrio Bobryans Saputra

Kanit Regident Samsat Polres Sampang, Iptu Harrio Bobryans Saputra

Sampang, (regamedianews.com) – Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di wilayah Jawa Timur. Pasalnya, karena saat ini tidak perlu pulang ke daerah asal untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sekarang sudah bisa mengurus dengan program baru, yakni perpanjangan STNK secara online.

Kanit Regident Samsat Polres Sampang, Iptu Harrio Bobryans Saputra mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan peresmian penerapan STNK secara online ini pada awal September 2017 oleh Polda Jatim dan adanya sistem baru tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat utamanya yang merantau.

Baca Juga :  LSM KIBAR Desak Tindakan Prefentif Pemerintah Se-Provinsi Gorontalo Dalam Penangganan Covid-19

“Untuk perpanjangan STNK secara online syaratnya sama, cukup membawa atau menyetorkan KTP dan STNK asli ke Samsat, administrasinya pun sama. Adanya perpanjangan secara online ini dapat memudahkan masyarakat khususnya yang merantau, karena saat ini mereka tidak usah pulang, cukup perpajang di Samsat setempat,” jelasnya, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga :  SPPBJ Pengadaan PJU Dibatalkan Dishub Gorut, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan

Harrio menambahkan, semisal warga Bangkalan merantau di Sampang, warga tersebut tidak perlu pulang ke Bangkalan untuk mengurus perpanjangan STNK_nya, karena di Samsat Sampang juga bisa, di daerah lain bisa dengan catatan daerah yang ada di wilayah Jawa timur.

“Perpanjangan STNK secara online ini mekanismenya sama, warga yang ingin memperpanjang STNK cukup membawa dokumen kendaraan dilengkapi dengan KTP yang asli ke Samsat terdekat,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB