Langgar Kode Etik, Tiga Personel Polres Jajaran Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah tiga personel Polres jajaran Polda Gorontalo yang dipecat, (dok. regamedianews).

Caption: wajah tiga personel Polres jajaran Polda Gorontalo yang dipecat, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Salah satu personel Polres Gorontalo Utara (Gorut) Briptu Naek Julius Chandra, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Gorontalo, karena melanggar kode etik Polri.

Briptu Chandra diberhentikan, bersama tiga orang rekannya yakni Bripda Refly Yanto, personel Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad personel Polres Gorontalo Kota.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam keterangannya membenarkan, adanya PTDH terhadap ketiga personel tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024 dan Nomor :Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkap Desmont, Senin (20/08/2024).

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0828 Sampang Libatkan Tukang Handal

Desmont menjelaskan, tindakan PTDH terhadap ketiganya dilakukan karena terbukti secara sah, melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.

“Jadi, untuk ketiga personel ini telah terbukti secara sah, melanggar kode etik profesi Polri sesuai putusan sidang,” tegasnyam

Yakni, Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023 tentang Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra Personel Polres Gorut.

Nomor: PUT/04/XI2023/KKEP tanggal 1 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Refly Yanto Personel Polres Pohuwato.

Baca Juga :  Musda VI PAN Pamekasan Memanas

“Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Firman Saad Personel Polres Kota dengan nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023,” jelas Demont.

Imbuh mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo itu, tindakan tegas yang diambil ini, adalah bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai, serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak di contoh oleh personel lainnya,” pungkas Desmont.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terbaru

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB