JAKARTA,- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Keduanya dilantik dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI), di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).
Prosesi pelantikan, tepat dilaksanakan sekitar pukul 10:08 wib, dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, sidang paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI ke-8 tersebut, kemudian dibuka oleh Ketua MPR H Ahmad Muzani.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka, kemudian mengucap sumpah jabatan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Presiden Prabowo mengucapkan sumpahnya.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Wakil Presiden Gibran.
Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka kemudian menandatangani berita acara.
Untuk diketahui, pasangan Prabowo-Gibran dilantik sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 504 tahun 2024.
Keduanya berhasil memenangi pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah.
Prabowo dilantik di usia 73 tahun. Ia lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Sementara, Gibran lahir pada 1 Oktober 1987, kini ia berusia 37 tahun.