Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Diseminasi Permenkumham No 26 Tahun 2023

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan (kanan) mengikuti diseminasi Permenkumham di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, (dok. regamedianews).

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan (kanan) mengikuti diseminasi Permenkumham di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, (dok. regamedianews).

PAMEKASAN,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan, untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan baru berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis elektronik, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama dan di hadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se- Jatim yang dilaksanakan selama 3 hari.

Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023, mengatur tentang tata cara dan standar pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Pelepasan Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Sampang

Aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap warga binaan di seluruh lapas, termasuk dalam aspek pembinaan kepribadian, kemandirian, serta integrasi sosial.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto, menyambut positif diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 ini.

Ia menekankan, bahwa aturan baru ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah terobosan penting, dalam reformasi sistem pemasyarakatan,” tandasnya.

Menurutnya, aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi kami dalam memberikan pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berintegritas kepada warga binaan.

Baca Juga :  Pelaku Garam Sampang Diimbau Cegah Pemicu Laka Lantas

Yhoga menambahkan, pihaknya siap untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut, dan akan memastikan seluruh jajaran memahami setiap ketentuan yang ada.

”Kami akan terus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh petugas, agar penerapan aturan ini berjalan optimal, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin baik dan sesuai standar HAM,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 diharapkan dapat menekan angka pelanggaran didalam Lapas, dan meningkatkan transparansi dalam proses pembinaan.

Berita Terkait

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB