Polisi Tangkap Pelaku Sajam di Sabung Ayam Bangkalan

Caption: tersangka tindak pidana senjata tajam inisial M, saat diamankan di Mapolsek Konang Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Seorang pria berinisial M, terpaksa diamankan ke Mapolsek Konang, Bangkalan, Jawa Timur.

Pasalnya, pria berusia 20 tahun tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam), di lokasi judi sabung ayam, Senin (11/11) siang.

“Ditangkap saat kami menggerebek lokasi sabung ayam, di Desa Batokaban, Konang,” ujar Kapolsek setempat AKP Djanu Fitrianto, Jumat (15/11/24).

Ia menjelaskan, sajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri, saat anggota menggeledah tubuh pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti sajam jenis pisau,” terang Djanu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Lanjut Djanu mengungkapkan, saat menggerebek lokasi sabung ayam, para pejudi kocar kacir melarikan diri.

“Namun, kami hanya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial M ini,” ungkapnya.

Djanu menambahkan, penggerebekan lokasi sabung ayam tersebut atas dasar laporan dari masyarakat sekitar.

“Kami juga membongkar dan membajar lapak, dan tempat arena judi sabung ayam,” tegasnya.

Kapolsek Konang ini menegaskan, penggerebekan ini merupakan wujud responsif, dan anti terhadap perjudian yang dilakukan Polres Bangkalan.

“Terimakasih kepada warga yang peduli terhadap kamtibmas, jangan segan untuk melapor ke kami,” pungkasnya.

Sementara, imbuh Djanu, pelaku sajam (inisial M) yang diamankan sudah ditetapkan tersangka.

“Inisial M dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Drt, Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” jelasnya.