Samsat Pamekasan; Pemutihan dan Bea Balik Nama Kendaran Mulai 23 Oktober – 28 Desember 2017

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan yang juga disebut pemutihan itu tertuang dalam Pergub Nomor 67 Tahun 2017.

Menyambut kebijakan tersebut, kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan siap memberikan layanan maksimal dan terbaik.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono dikonfirmasi melalui Kanit Regident Ipda Khairul Alam mengatakan, kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 23 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017.

Baca Juga :  Jalan Raya Kamoning Sampang Jadi Langganan Banjir

“Ada tiga keringanan yang diberikan pemerintah provinsi. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II),” ujarnya, Jum’at (03/11/2017).

Kedua, bebas sanksi administratif berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak. Ketiga, insentif pajak angkutan umum orang atau barang pelat dasar kuning sebesar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Unik! Ada Pasar Sedekah di Pamekasan, Sediakan Bahan Pokok Gratis

”Pembayaran pajak kendaraan luar daerah yang masih di lingkungan Jawa Timur juga bisa diproses di Samsat Pamekasan, dengan catatan seluruh persyaratannya lengkap seperti BPKB, STNK, KTP, dan kendaraannya juga ada,” terangnya. (man)

Berita Terkait

MRI Rusak, Pelayanan RSUD Sampang Tekan Tetap Optimal
BPJS Ketenagakerjaan Madura Beri Perlindungan Jamsos Untuk Atlet Sampang
Sidak RSMZ, Bupati Sampang Sentil Kerusakan Mesin MRI
Kodim Pamekasan Apresiasi Safari Lapas Narkotika
Rutan Sampang Perkuat Sinergi Dengan TNI
Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD
Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember
Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:25 WIB

MRI Rusak, Pelayanan RSUD Sampang Tekan Tetap Optimal

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Madura Beri Perlindungan Jamsos Untuk Atlet Sampang

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:42 WIB

Sidak RSMZ, Bupati Sampang Sentil Kerusakan Mesin MRI

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kodim Pamekasan Apresiasi Safari Lapas Narkotika

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:48 WIB

Rutan Sampang Perkuat Sinergi Dengan TNI

Berita Terbaru

Caption: Plt Direktur RSUD Mohammad Zyn Sampang dr.Bhakti Setiyo Tunggal (kanan), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

MRI Rusak, Pelayanan RSUD Sampang Tekan Tetap Optimal

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:25 WIB

Caption: Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Pramudya Iriawan Buntoro) bersama Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Maman Abdurrahman) dan Country Managing Director Grab Indonesia (Neneng Goenadi).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Rabu, 18 Jun 2025 - 11:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, melihat langsung kondisi pasien dan meninjau pelayanan RSUD dr.Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.

Daerah

Sidak RSMZ, Bupati Sampang Sentil Kerusakan Mesin MRI

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:42 WIB

Caption: Komandan Kodim 0826 Pamekasan saat menerima kunjungan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan bersama staf.

Daerah

Kodim Pamekasan Apresiasi Safari Lapas Narkotika

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:12 WIB