Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswi di Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial M pelaku pembakaran mahasiswi diinterogasi langsung Kapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial M pelaku pembakaran mahasiswi diinterogasi langsung Kapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Tak genap 1×24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembakaran seorang mahasiswi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Tragedi sadis yang sempat menggegerkan masyarakat Pulau Madura tersebut, terjadi pada Minggu (01/12/24) malam.

Tepatnya di sebuah gudang kosong bekas pemotongan kayu, di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan yang dihimpun regamedianews, pelaku berinisial M, berhasil ditangkap tim resmob pasca kejadian, pada Senin (02/12) dini hari.

Sementara proses evakuasi, dipimpin Kanit Inavis Ipda Firdiansyah mengungkapkan, korban adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Pesta SS, Tiga Pemuda di Bangkalan Diringkus Polisi

“Korban asal warga Kabupaten Tulungagung, yang sedang menempuh pendidikan di Bangkalan,” terangnya.

Setelah evakuasi, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi dari masyarakat.

Dalam waktu singkat, kata mereka berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni inisial M yang ternyata adalah pacar korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah ditangkap dan diinterogasi di rumahnya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sebelum pelaku membacok korban dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Pemdes Pulau Mandangin Salurkan BLT-DD Tahap II Kepada 365 KPM

“Setelah korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke gudang kosong dan membakarnya untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, pelaku sudah terbiasa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Setelah membakar korban, pelaku pulang ke rumah tanpa menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Atas perbuatannya, pelaku inisial M dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB