Pemerintah Beri Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA,- Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya.

Salah satunya, dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, diskon 50 persen ini untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor padat karya.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, diskon iuran 50 persen akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama.

“Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (02/01/2025).

Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Baca Juga :  Sidang Perkara Pungli Lahan PLTU Tomilito Masuk Tahap Pembuktian

“Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu, imbuh Anggoro, juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Baca Juga :  What is natural language processing? AI for speech and text

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja.

Terutama, disaat menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Madura Indriyatno, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

“Kebijakan diskon 50 persen ini sangat penting untuk mendukung perusahaan-perusahaan di Madura, terutama yang bergerak di sektor padat karya,” ujarnya.

Dengan adanya insentif ini, ungkap Indriyatno, diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

“Kami juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ini, untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: satu pelaku percobaan pembunuhan inisial Z (peci hitam), saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Hukum&Kriminal

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Sabtu, 21 Jun 2025 - 07:55 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan saat menerima kunjungan dua Duta Pelajar Anti Narkoba Jawa Timur (Azza Rana Bilques dan Alfitra Ainiarrifa).

Daerah

Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Nasional

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:22 WIB