Pengedar Sabu di Pakong Pamekasan Diciduk Reskoba

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku narkotika inisial AM saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku narkotika inisial AM saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pria berinisial AM (40), warga Pakong Pamekasan Madura Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, AM diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan ditangkap pada Kamis (17/4/25) malam.

“Inisial AM ditangkap di rumahnya, di Desa Pakong,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, Reskoba menyita barang bukti sabu seberat ±7,45 gram, serta mengamankan barang bukti lainnya.

“Antara lain dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu unit HP merek Tecno Spark,” ujarnya.

Baca Juga :  Orkes Dangdut di Camplong Sampang Tabrak Rekom Satgas Covid-19

Sri Sugiarto menegaskan, atas perbuatannya AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas ini menyampaikan, masalah narkoba ini menjadi perhatian kita bersama.

“Dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis maupun sosial,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahaya menggunakan narkoba sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga :  Polres Sampang Obrak-Abrik Sabung Ayam Batuporo

“Seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, tegas Sri Sugiarto, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Masyarakat untuk memberikan informasi, tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Kendati diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan terbebas bahaya narkotika.

“Jika ada pengaduan atau kejahatan masyarakat, segera hubungi Nomor Polri 110 atau 082223032004,” pungkas Sri Sugiarto.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB