Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penipuan dengan iming-iming penggandaan uang, baru-baru ini mencuat ke permukaan publik.

Namun, oknum yang menyebarluaskan informasi tersebut, kini berujung dilaporkan ke Polres Gorontalo, Rabu (11/6/25).

Sebelumnya, salah satu media online mengabarkan adanya dugaan kasus penipuan, dengan iming-iming penggandaan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga dalam pemberitaan tersebut, menyebutkan salah seorang warga Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial FA.

Dalam berita yang dirilis pada Minggu, 08 Juni 2025 itu, disebutkan FA bersama SD dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh warga.

Atas kasus dugaan penipuan bermodus bisa melipatgandakan uang, dengan bantuan gaib, dikaitkan dengan sosok mistis Nyai Roro Kidul.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka Kasus Suap Barang dan Jasa

Menanggapi kabar tersebut, FA melalui kuasa hukumnya, Ramlan Yudistira Abas, mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan itu.

Karena, telah menyebut kliennya terlibat dalam kasus tersebut, hingga beredar di media sosial.

“Klien saya, keberatan degan berita yang beredar di Medsos,” ujarnya, saat dihubungi awak media ini, Sabtu (14/6).

Bahwasanya, menyatakan ada keterlibatan klien saya terkait dugaan penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Limboto itu.

Advokat akrab disapa Tata Lany itu kemudian mengungkapkan, pihaknya juga telah menyikapi secara hukum.

Melakukan pelaporan ke Polres Gorontalo yang dilayangkan kepada kliennya, dengan melapor balik para pelapor.

Baca Juga :  Kunjungi Kota Gorontalo, Dewi Sartika Hemeto Bagi-Bagi Bantuan

“Atas laporan tersebut, klien saya, FA melakukan laporan tandingan atas laporan para pelapor, pada Rabu (11/6/25), pukul 19:00 Wita di Polres Limboto,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan, semua pihak dapat bijak dalam menyebarluaskan sebuah informasi, yang belum dibuktikan secara syah kebenarannya.

“Apalagi di media massa yang penyebaran informasinya secara tertulis,” ujar Ramlan.

Sebaiknya, informasi tersebut disajikan secara berimbang lewat proses upaya chek and balance.

“Terhadap pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut, agar tidak terkesan tendensius,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB