Jakarta,- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), berhasil memulangkan jenazah Ngadiman.
Warga asal Cilacap ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah Ngadiman, diterima langsung Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (29/6/25) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Selain itu, juga memberikan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.
Hal ini sebagai bukti, negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI, mulai berangkat hingga kembali ke tanah air.
“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas,” ujar Karding.
Maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, terdiri santunan kematian dan beasiswa untuk dua putra-putri almarhum.
Ngadiman, merupakan PMI diberangkatkan resmi oleh pemerintah, melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan.
Sehingga, dirinya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami disini, membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai akhir atau purna tugas,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, ia berpesan, sebaiknya masyarakat yang mau bekerja di luar negeri, berangkat secara prosedural.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum membersihkan mesin dari tumpukan kotoran.
Naas, tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia.
Disisi lain, peristiwa ini, membuktikan pentingnya perlidungan bagi pekerja, karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia berkomitmen, memberikan perlindungan bagi para pekerja.
“Termasuk PMI yang berangkat secara prosedural,” imbuhnya.
Dengan demikian, para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama, untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum, sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Menurut Roswita, ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman.
“Khususnya bagi pekerja ditengah risiko yang dapat menimpanya,” tandasnya.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan PMI, agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno, mendukung terhadap upaya perlindungan menyeluruh kepada PMI.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keberangkatan secara prosedural.
“Hal ini agar setiap pekerja migran, dapat memperoleh hak jaminan sosial secara penuh,” ungkapnya.
Indriyatno menegaskan, pihaknya siap menjalankan mandat perlindungan pekerja ini secara optimal.
Kasus almarhum Ngadiman, menjadi pengingat bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, pihaknya terus mendorong pekerja, termasuk yang berasal dari Madura.
“Supaya berangkat secara resmi, agar bisa terlindungi dari risiko kerja yang tidak terduga,” pungkas Indriyatno.
Penulis : Red
Editor : Redaksi